Korupsi Benih Jagung di Lampung

BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Berlanjut

Penyimpangan pengadaan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu mencapai Rp 7,5 miliar.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / V Soma
Sidang perkara dugaan korupsi benih jagung kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat tertunda dua pekan, sidang perkara dugaan korupsi benih jagung dilanjutkan kembali.

Semestinya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dilaksanakan pada 2 Desember 2021 lalu, setelah sebelumnya dijadwalkan pada 25 November 2021.

Keterangan saksi diarahkan pada riwayat aktivitas dua orang terdakwa, yakni mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Imam Mashuri.

Adapun total kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu mencapai Rp 7,5 miliar.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Benih Jagung

Pantauan Tribunlampung.co.id, saksi yang hadir berjumlah tujuh orang.

Sementara dari informasi yang berkembang, setidaknya ada 10 saksi yang dihadirkan.

JPU Zahri Kurniawan menjelaskan, sidang tersebut membedah fakta lapangan yang terjadi pada tahun 2017 silam.

"Dari 400 ton yang harusnya dibeli sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, rupanya hanya dibeli 67 ton," kata Zahri dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/12/2021).

"Sedangkan sisanya dibeli dari mekanisme lain," jelas dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved