TOPIK
Korupsi Benih Jagung di Lampung
-
Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan.
-
Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.
-
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto nyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
-
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
-
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, divonis 5 tahun 4 bulan oleh majelis hakim.
-
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Lampung menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Tim penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri, Robi Oktora mengungkapkan keberatan beberapa hal terhadap JPU.
-
Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan penilaian hukum yang objektif, arif dan bijaksana
-
Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut kliennya hanya menjalankan tugas. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Edi Yanto selaku kadis.
-
Sidang lanjutan korupsi benih jagung di Lampung, penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut dugaan korupsi muncul atas kesalahan pihak penyedia.
-
Penasihat hukum dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung menyampaikan duplik atau jawaban dari tanggapan JPU atas pledoi yang diajukan.
-
Majelis hakim menanyakan apakah Imam Mashuri pernah bertemu Ilham Mendrofa, pengusaha distributor benih jagung?
-
kali bantuan benih jagung, Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto membuat laporan penilaian palsu.
-
Penyimpangan pengadaan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu mencapai Rp 7,5 miliar.