Korupsi Benih Jagung di Lampung

Edi Yanto Merasa Didiskriminasi, Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Lampung menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Sidang kasus dugaan korupsi benih jagung di PN Tanjungkarang. Edi Yanto merasa didiskriminasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Lampung menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pledoi yang diajukan.

Duplik disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (3/2/2022).

Edi Yanto merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Sementara Imam merupakan Direktur PT Argo Dempo Utama.

Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7,5 miliar.

Adapun duplik terdakwa Edi Yanto dibacakan penasihat hukum Minggu Abadi Gumay.

Sementara duplik terdakwa Imam Mashuri dibacakan penasihat hukum Robi Oktora.

Dalam sidang itu, Minggu mengatakan, duplik yang disusun secara singkat tersebut bukanlah asumsi-asumsi atau curahan isi hati terdakwa.

Melainkan berdasarkan pendapat dan uraian fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.

"Dalam perkara ini kami melihat adanya diskriminasi penegakan hukum, dan tebang pilih dalam menetapkan status saksi atau tersangka pada diri seseorang yang memiliki potensi yang kuat dijadikan pelaku tindak pidana," kata Minggu.

Baca juga: PH Imam Mashuri Keberatan Terhadap JPU, Minta Hadirkan Karyawan Pihak Penyedia Benih Jagung

Namun hal tersebut, lanjut Minggu tidak dilakukan sebagai mana mestinya oleh pihak jaksa.

Dalam berita acara persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Edi Yanto berpendapat dalam pelaksanaan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, jika benar adanya tindak pidana korupsi kenapa JPU tidak melakukan penindakan hukum secara tegas.

Dugaan korupsi tersebut muncul akibat adanya kesalahan oleh pihak penyedia barang tidak terkontrol dan tidak terlaksana dengan baik sesuai perjanjian kontrak kerja yang ada.

"Bahwa dalam kelalaian melaksanakan tugas tersebut tidak bisa dilimpahkan atau dibebankan begitu saja kepada terdakwa Edi Yanto, apapun dasar dan alasan nya," kata Minggu.

Minggu juga menanggapi mengenai pemberian fee pembagian keuntungan, antara saksi Imam dan saksi Ilham Mendrofa, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan benih jagung Balitbang Tahun 2017.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved