Korupsi Benih Jagung di Lampung
Edi Yanto Merasa Didiskriminasi, Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Lampung menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Berdasarkan keterangan saksi Imam Mashuri, diketahui adanya pemberian fee sebesar Rp 2.500 perkilogram x 4.000 kilogram.
Fee tersebut diberikan Imam kepada saksi Ilham Mendrofa, sebagai kompensasi atas pengadaan benih jagung.
Atas dasar tersebut, lanjut Minggu jika terjadi masalah yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka yang paling bertanggung jawab adalah saksi imam Mashuri, selaku penyedia barang.
"Selanjutnya, (Almh) Herlin Retnowati selalu PPK, bukan terdakwa Edi Yanto selaku kuasa pengguna anggaran," kata Minggu.
Sudah Jalankan Tugas
Menurut Minggu, berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Edi Yanto selaku kadis tanaman pangan maupun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.
"Jika sekiranya dalam pelaksanaan, tidak sesuai dengan kontrak maka harus diteliti secara seksama siapa yang menandatangani perjanjian surat kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut," kata dia.
Minggu berpendapat jika terdakwa tidak mungkin mengambil alih, karena sudah ada alokasi pembagian tugas dalam pengadaan benih jagung.
"Tidak adilnya, bahwa orang yang makan nangka sementara terdakwa harus kena getahnya," kata Minggu.
Kendati demikian, penasihat hukum terdakwa Edi Yanto meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan penilaian hukum yang objektif, arif dan bijaksana.
Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto memohon kepada majelis hakim menolak semua dalil-dalil alasan yang disampaikan JPU.
Dan menerima pledoi terdakwa, karena hal tersebut merupakan hak dan sesuai dengan fakta persidangan.
"Menyatakan terdakwa Edi Yanto, adalah korban demi kepentingan pemangku jabatan. Apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon pertimbangan seadil-adilnya," kata Minggu.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri, Robi Oktora mengungkapkan keberatan beberapa hal terhadap JPU.
Menurutnya, JPU tidak menghadirkan saksi yang benar-benar dapat memberikan keterangan dalam perkara tersebut dengan jelas.