Korupsi Benih Jagung di Lampung
Edi Yanto Merasa Didiskriminasi, Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Lampung menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Salah satu nama yang disebut dalam sidang yakni Indra Prakoso, karyawan PT Dempo Argo Pratama Inti.
"Indra Prakoso merupakan orang kepercayaan Imam Mashuri. Dia yang ditunjuk langsung untuk bertemu dengan PPK," kata Robi.
Menurutnya, Indra Prakoso seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut.
Sebagai orang kepercayaan terdakwa Imam Mashuri, Indra Prakoso diyakini dapat menjelaskan secara rinci mengenai kontrak kerja yang ditandatangani Imam Mashuri.
Terkait hal tersebut, Robi menyatakan telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Indra Prakoso sebagai saksi.
Namun sampai pada tahap persidangan, Indra Prakoso juga tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan duplik dari masing masing penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (10/22) dengan agenda pembacaan putusan.
"Baik untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, digelar Minggu depan," kata Hendro.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)