Korupsi Benih Jagung di Lampung

Edi Yanto Merasa Didiskriminasi, Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Lampung menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Sidang kasus dugaan korupsi benih jagung di PN Tanjungkarang. Edi Yanto merasa didiskriminasi. 

Salah satu nama yang disebut dalam sidang yakni Indra Prakoso, karyawan PT Dempo Argo Pratama Inti.

"Indra Prakoso merupakan orang kepercayaan Imam Mashuri. Dia yang ditunjuk langsung untuk bertemu dengan PPK," kata Robi.

Menurutnya, Indra Prakoso seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut.

Sebagai orang kepercayaan terdakwa Imam Mashuri, Indra Prakoso diyakini dapat menjelaskan secara rinci mengenai kontrak kerja yang ditandatangani Imam Mashuri.

Terkait hal tersebut, Robi menyatakan telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Indra Prakoso sebagai saksi.

Namun sampai pada tahap persidangan, Indra Prakoso juga tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan duplik dari masing masing penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (10/22) dengan agenda pembacaan putusan.

"Baik untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, digelar Minggu depan," kata Hendro.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved