Korupsi Benih Jagung di Lampung
PH Imam Mashuri Keberatan Terhadap JPU, Minta Hadirkan Karyawan Pihak Penyedia Benih Jagung
Tim penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri, Robi Oktora mengungkapkan keberatan beberapa hal terhadap JPU.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri, Robi Oktora mengungkapkan keberatan beberapa hal terhadap JPU.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri saat pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/2/3033).
Menurutnya JPU tidak menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar dapat memberikan keterangan dalam perkara tersebut dengan jelas.
Salah satu nama yang disebut dalam sidang yakni Indra Prakoso, karyawan PT Dempo Argo Pratama Inti.
"Indra Prakoso merupakan orang kepercayaan Imam Mashuri. Dia yang ditunjuk langsung untuk bertemu dengan PPK," sebut Robi.
Baca juga: Edi dan Imam Minta Maaf, Terdakwa Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Sampaikan Pledoi
Menurutnya, Indra Prakoso seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut.
Sebagai orang kepercayaan terdakwa Imam Mashuri, Indra Prakoso diyakini dapat menjelaskan secara rinci mengenai kontrak kerja yang ditandatangani Imam Mashuri.
"Terdakwa Imam hanya menandatangani saja berkas kontrak kerja yang dibawa Indra Prakoso. Ini yang harus dijelaskan lebih rinci oleh yang bersangkutan," tutur Robi.
Terkait hal tersebut, Robi menyatakan telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Indra Prakoso sebagai saksi.
Namun sampai pada tahap persidangan, Indra Prakoso juga tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Korupsi Benih Jagung, Dua Terdakwa Bacakan Duplik
"Sudah kami informasikan kepada Kejaksaan, tapi kami menghargai keputusannya karena ini wewenang mereka," beber Robi.
Setelah mendengarkan duplik dari masing masing penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (10/2/2022) dengan agenda pembacaan putusan.
"Baik untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, digelar Minggu depan," tandas Hendro.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )