Bandar Lampung
Edi dan Imam Minta Maaf, Terdakwa Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Sampaikan Pledoi
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (20/1/2021).
Dalam nota pembelaannya, Edi dan Imam, sama-sama menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan majelis hakim.
Mereka pun berharap mendapat keadilan sebelum dijatuhi hukuman.
Untuk diketahui, Edi merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Sementara Imam merupakan Direktur PT Argo Dempo Utama. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7,5 miliar.
Edi dalam pembelaannya mengungkapkan jika masih punya tanggungan sebagai kepala keluarga.
"Saya punya istri dan anak yang masih sekolah, mereka suka diejek memiliki papa seorang koruptor," kata Edi seraya menunduk.
Atas hal tersebut Edi meminta maaf kepada keluarga besarnya.
Edi juga meminta maaf kepada majelis hakim karena dinilai kerap memberikan pernyataan yang berbelit-belit.
Namun ada satu hal yang sangat disesali Edi.
Baca juga: Kadiskes Lampung Klaim Belum Ada Warga yang Positif Omicron
Yakni JPU tidak menghadirkan saksi Ilahm Mendrofa ke dalam sidang.
"Karena sudah jelas, Imam menyebutkan adanya penyerahan fee ke Ilham Mendrofa, hal itulah yang saya tunggu di dalam persidangan ini," kata Edi.
Kuasa hukum Edi, juga menyampaikan pledoi. Pledoi dibacakan Minggu Abadi Gumay.
Minggu menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Edi Yanto tidak terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
"Tidak ada mens rea dalam diri terdakwa untuk memperkaya diri maupun orang lain," kata Minggu.