Bandar Lampung
Edi dan Imam Minta Maaf, Terdakwa Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Sampaikan Pledoi
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Minggu melanjutkan, tidak ada dakwan JPU yang terungkap dalam persidangan.
Sebagai mana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu adanya peran aktif saksi Bagiyo dan Ilham Mendrofa.
Namun hal tersebut justru tidak didalami kembali oleh JPU.
Keterangan terdakwa Imam menyebutkan adanya penerimaan sebesar Rp 2.500 per kilogram yang mengalir kepada saksi Ilham.
"Dari keterangan itu jelas terdakwa Edi, tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain," kata Minggu.
Karena itu, lanjutnya, terdakwa menaruh harapan besar, memberikan rasa keadilan, tidak hanya melihat perkara dari sudut pandang legal institusi.
Pembelaan Kuasa Hukum
Minggu menjelaskan hal-hal yang dapat jadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Antara lain, bahwa terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah lama mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara sebagai seorang ASN.
Dari uraian tersebut, lanjut Minggu, pihaknya mohon majelis hakim memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut.
Pertama, terdakwa Edi tidak terbukti secara sah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Kedua, memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU tersebut.
Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat dan martabat ke keadaan semula.
Kelima, memerintahkan kepada jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara atau tempat terdakwa ditahan selama ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara. "Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan," kata Minggu.