Bandar Lampung
Edi dan Imam Minta Maaf, Terdakwa Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Sampaikan Pledoi
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Pledoi Imam
Terdakwa Imam juga menyampaikan sendiri nota pembelaannya.
Awalnya, Imam berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan sebelum menjatuhkan putusan.
"Majelis hakim yang mulia, saya harap bisa mendapatkan keadilan. Saya tidak mengatakan bahwa dalam perkara ini saya benar, agar mohon dipertimbangkan yang mulia," kata Imam.
Dalam kesempatan itu Imam menjelaskan bahwa dirinya merasa sudah berbuat benar dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, jika nanti majelis hakim masih menyatakan bersalah, Imam selaku direktur PT Argo Dempo Utama memohon maaf.
Imam juga menjelaskan, bahwa pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan benih jagung tersebut, kondisi atau stok benih jagung sangat minim.
Namun dirinya tetap berupaya maksimal sehingga akhirnya bisa memenuhi permintaan benih jagung tersebut.
"Sebelum didistribusikan ke kelompok tani sudah dilakukan pengecekan oleh dinas pertanian Lampung dan dinyatakan benih tersebut dalam kondisi baik," kata Imam.
Bahkan Imam melanjutkan, dalam penyaluran ke kelompok tani pihaknya selalu melibatkan dinas pertanian setempat.
Selain itu, upaya pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan Imam bisa menjadi pertimbangan majelis hakim
Yakni mengenai pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Bahkan penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan dirasa sudah cukup membuat terdakwa Imam sengsara.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang disita itu didapat dengan hasil pribadi jauh sebelum perkara ini bergulir.
Imam berharap pertimbangan tersebut dapat ditelaah majelis hakim, dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Terakhir kepada keluarga saya, saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Imam.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)