Bandar Lampung
Edi dan Imam Minta Maaf, Terdakwa Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Sampaikan Pledoi
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (20/1/2021).
Dalam nota pembelaannya, Edi dan Imam, sama-sama menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan majelis hakim.
Mereka pun berharap mendapat keadilan sebelum dijatuhi hukuman.
Untuk diketahui, Edi merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Sementara Imam merupakan Direktur PT Argo Dempo Utama. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7,5 miliar.
Edi dalam pembelaannya mengungkapkan jika masih punya tanggungan sebagai kepala keluarga.
"Saya punya istri dan anak yang masih sekolah, mereka suka diejek memiliki papa seorang koruptor," kata Edi seraya menunduk.
Atas hal tersebut Edi meminta maaf kepada keluarga besarnya.
Edi juga meminta maaf kepada majelis hakim karena dinilai kerap memberikan pernyataan yang berbelit-belit.
Namun ada satu hal yang sangat disesali Edi.
Baca juga: Kadiskes Lampung Klaim Belum Ada Warga yang Positif Omicron
Yakni JPU tidak menghadirkan saksi Ilahm Mendrofa ke dalam sidang.
"Karena sudah jelas, Imam menyebutkan adanya penyerahan fee ke Ilham Mendrofa, hal itulah yang saya tunggu di dalam persidangan ini," kata Edi.
Kuasa hukum Edi, juga menyampaikan pledoi. Pledoi dibacakan Minggu Abadi Gumay.
Minggu menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Edi Yanto tidak terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
"Tidak ada mens rea dalam diri terdakwa untuk memperkaya diri maupun orang lain," kata Minggu.
Minggu melanjutkan, tidak ada dakwan JPU yang terungkap dalam persidangan.
Sebagai mana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu adanya peran aktif saksi Bagiyo dan Ilham Mendrofa.
Namun hal tersebut justru tidak didalami kembali oleh JPU.
Keterangan terdakwa Imam menyebutkan adanya penerimaan sebesar Rp 2.500 per kilogram yang mengalir kepada saksi Ilham.
"Dari keterangan itu jelas terdakwa Edi, tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain," kata Minggu.
Karena itu, lanjutnya, terdakwa menaruh harapan besar, memberikan rasa keadilan, tidak hanya melihat perkara dari sudut pandang legal institusi.
Pembelaan Kuasa Hukum
Minggu menjelaskan hal-hal yang dapat jadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Antara lain, bahwa terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah lama mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara sebagai seorang ASN.
Dari uraian tersebut, lanjut Minggu, pihaknya mohon majelis hakim memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut.
Pertama, terdakwa Edi tidak terbukti secara sah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Kedua, memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU tersebut.
Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat dan martabat ke keadaan semula.
Kelima, memerintahkan kepada jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara atau tempat terdakwa ditahan selama ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara. "Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan," kata Minggu.
Pledoi Imam
Terdakwa Imam juga menyampaikan sendiri nota pembelaannya.
Awalnya, Imam berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan sebelum menjatuhkan putusan.
"Majelis hakim yang mulia, saya harap bisa mendapatkan keadilan. Saya tidak mengatakan bahwa dalam perkara ini saya benar, agar mohon dipertimbangkan yang mulia," kata Imam.
Dalam kesempatan itu Imam menjelaskan bahwa dirinya merasa sudah berbuat benar dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, jika nanti majelis hakim masih menyatakan bersalah, Imam selaku direktur PT Argo Dempo Utama memohon maaf.
Imam juga menjelaskan, bahwa pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan benih jagung tersebut, kondisi atau stok benih jagung sangat minim.
Namun dirinya tetap berupaya maksimal sehingga akhirnya bisa memenuhi permintaan benih jagung tersebut.
"Sebelum didistribusikan ke kelompok tani sudah dilakukan pengecekan oleh dinas pertanian Lampung dan dinyatakan benih tersebut dalam kondisi baik," kata Imam.
Bahkan Imam melanjutkan, dalam penyaluran ke kelompok tani pihaknya selalu melibatkan dinas pertanian setempat.
Selain itu, upaya pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan Imam bisa menjadi pertimbangan majelis hakim
Yakni mengenai pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Bahkan penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan dirasa sudah cukup membuat terdakwa Imam sengsara.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang disita itu didapat dengan hasil pribadi jauh sebelum perkara ini bergulir.
Imam berharap pertimbangan tersebut dapat ditelaah majelis hakim, dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Terakhir kepada keluarga saya, saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Imam.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)