Korupsi Benih Jagung di Lampung

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Korupsi Benih Jagung, Dua Terdakwa Bacakan Duplik

Penasihat hukum dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung menyampaikan duplik atau jawaban dari tanggapan JPU atas pledoi yang diajukan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Penasihat hukum dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung menyampaikan duplik atau jawaban dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung menyampaikan duplik atau jawaban dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan.

Duplik dibacakan masing masing penasihat hukum terdakwa, Edi Yanto dan Imam Mashuri di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).

Duplik terdakwa Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dibacakan penasihat hukum Minggu Abadi Gumay.

Dalam persidangan, Minggu menyampaikan tanggapan atas jawaban JPU pada persidangan pekan sebelumnya.

Minggu mengatakan, duplik yang disusun secara singkat tersebut bukanlah asumsi asumsi atau curahan isi hati terdakwa.

Baca juga: Sidang Korupsi Benih Jagung, 6 Permohonan Edi Yanto kepada Majelis Hakim

Melainkan berdasarkan pendapat dan uraian fakta fakta hukum yang sesungguhnya.

"Dalam perkara ini kami melihat adanya diskriminasi penegakan hukum, dan tebang pilih dalam menetapkan status saksi atau tersangka pada diri seseorang yang memiliki potensi yang kuat dijadikan pelaku tindak pidana," kata Minggu.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved