Korupsi Benih Jagung di Lampung

Terdakwa Imam Mashuri Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / M Joeviter
Suasana sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022). Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang, kepada terdakwa Imam Mashuri lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terdakwa Imam Mashuri dijatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Padahal JPU menuntut terdakwa Imam Mashuri, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti dengan pidana 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

"Silakan penasihat hukum dan penuntut umum terdakwa untuk menyatakan menerima, menolak atau pikir pikir dengan putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Breaking News Mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto Divonis 5 Tahun 4 Bulan Bui

Setelah mendengarkan putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyampaikan sikap yang sama.

Baik dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, memilih untuk pikir pikir atas putusan tersebut.

"Kami memilih untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Robi Oktora, penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri.

Pilihan yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Fernando.

Vonis 7 Tahun Bui

Baca juga: Vonis Terhadap Edi Yanto Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Yakni 7 Tahun 6 Bulan Bui

Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.

Vonis terhadap Imam Mashuri dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, dalam surat putusannya di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022) dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.

Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.

Selain denda Rp 500 juta, terdakwa Imam Mashuri diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 7,5 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved