Korupsi Benih Jagung di Lampung
Terdakwa Imam Mashuri Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
"Apabila tidak membayar denda, digantikan dengan pidana kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.
Untuk uang pengganti Rp 7,5 miliar, lanjut Hendro, apabila terdakwa tidak menyanggupi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Imam Mashuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata Hendro.
Terdakwa Imam Mashuri juga terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Edi Yanto Nyatakan Pikir-pikir
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto nyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Diketahui, hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edi Yanto, 5 tahun 4 bulan penjara.
Terdakwa Edi Yanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).
Dalam surat putusan, Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang.
Atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.
Hendro melanjutkan, perbuatan terdakwa Edi Yanto terbukti melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.