Korupsi Benih Jagung di Lampung
Terdakwa Imam Mashuri Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Dengan putusan tersebut, Hendro mempersilakan terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan tanggapan.
"Apakah terdakwa menerima, menolak atau pikir pikir dengan surat putusan yang sudah dibacakan," kata Hendro.
Hendro menambahkan, apabila terdakwa menolak putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Edi Yanto melalui penasihat hukum, Minggu Abadi Gumay menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Minggu.
Vonis Lebih Rendah
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU, terdakwa Edi Yanto dituntut pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadapĀ Edi Yanto, yakni selama 5 tahun 4 bulan.
Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.
Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Putusan terhadap terdakwa dibacakan terpisah, oleh ketua majelis hakim persidangan Hendro Wicaksono, di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Edi Yanto.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Yanto, dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk," kata Hendro.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edi Yanto, pidana 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca Berita Lampung Lain
Baca juga: Divonis 64 Bulan Penjara, Mantan Kadis Pertanian Lampung Nyatakan Pikir-pikir