Korupsi Benih Jagung di Lampung
Divonis 64 Bulan Penjara, Mantan Kadis Pertanian Lampung Nyatakan Pikir-pikir
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto nyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto nyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Diketahui, hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edi Yanto, 5 tahun 4 bulan penjara.
Terdakwa Edi Yanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).
Dalam surat putusan, Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang.
Baca juga: Breaking News Mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto Divonis 5 Tahun 4 Bulan Bui
Atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.
Hendro melanjutkan, perbuatan terdakwa Edi Yanto terbukti melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Dengan putusan tersebut, Hendro mempersilakan terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan tanggapan.
Baca juga: Vonis Terhadap Edi Yanto Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Yakni 7 Tahun 6 Bulan Bui
"Apakah terdakwa menerima, menolak atau pikir pikir dengan surat putusan yang sudah dibacakan," kata Hendro.
Hendro menambahkan, apabila terdakwa menolak putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Edi Yanto melalui penasihat hukum, Minggu Abadi Gumay menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Minggu.
Vonis Lebih Rendah