Korupsi Benih Jagung di Lampung
Divonis 64 Bulan Penjara, Mantan Kadis Pertanian Lampung Nyatakan Pikir-pikir
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto nyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU, terdakwa Edi Yanto dituntut pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadapĀ Edi Yanto, yakni selama 5 tahun 4 bulan.
Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.
Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Putusan terhadap terdakwa dibacakan terpisah, oleh ketua majelis hakim persidangan Hendro Wicaksono, di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Edi Yanto.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Yanto, dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk," kata Hendro.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edi Yanto, pidana 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca Berita Lampung Lain
Baca juga: PH Edi Yanto Yakin Majelis Hakim Berlaku Objektif dalam Perkara Dugaan Korupsi Benih Jagung