Korupsi Benih Jagung di Lampung

PH Edi Yanto Yakin Majelis Hakim Berlaku Objektif dalam Perkara Dugaan Korupsi Benih Jagung

Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan penilaian hukum yang objektif, arif dan bijaksana

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Ilustrasi. Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan penilaian hukum yang objektif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan penilaian hukum yang objektif, arif dan bijaksana.

Oleh karena itu, Minggu Abadi Gumay selaku PH Edi Yanto, menyampaikan beberapa amanat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).

"Kepada majelis hakim, ijinkan kami meminta lembaga Kejaksaan agar memproses pihak yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini," kata Minggu.

Pihak pihak yang dimaksud antara lain, saksi Ilham Mendrofa, terkait penerimaan fee dari saksi Imam.

Selanjutnya panitia pengadaan atau pokja terkait. Minggu menjelaskan, adanya dugaan kelalaian dalam melakukan penilaian penyedia barang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga pokja terkait harus diproses oleh lembaga penegak hukum.

Baca juga: Sidang Korupsi Benih Jagung, JPU Diberi Waktu Sepekan Tanggapi Pleidoi Terdakwa

Berikut melakukan proses terhadap saksi Bagyo Warsito, yang pada saat itu menjabat Kasi Serelia Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

"Saksi Bagyo mengetahui adanya pertemuan insentif antara saksi ilham dan imam sebelum kegiatan pengadaan benih jagung dilaksanakan," ucap Minggu.

Terakhir, lanjut Minggu minta dilakukan proses pemeriksaan terhadap Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Tengah, atas nama Mulya dan pihak terkait lainnya.

Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto memohon kepada majelis hakim menolak semua dalil dalil alasan yang disampaikan JPU.

Dan menerima pledoi terdakwa, karena hal tersebut merupakan hak dan sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Korupsi Benih Jagung, Dua Terdakwa Bacakan Duplik

"Menyatakan terdakwa Edi Yanto, adalah korban demi kepentingan pemangku jabatan. Apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon pertimbangan seadil-adilnya," tandas Minggu.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved