Sidang Korupsi Benih Jagung

Sidang Korupsi Benih Jagung, JPU Diberi Waktu Sepekan Tanggapi Pleidoi Terdakwa

Setelah mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mempersilakan JPU memberikan tanggapan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mempersilakan JPU untuk memberikan tanggapan.

Tanggapan dari tim JPU akan ditunggu selambatnya satu minggu setelah pleidoi dibacakan.

"Tadi sudah kita dengar pleidoi dari terdakwa. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan Kamis, 27 Januari 2022 dengan agenda tanggapan JPU," kata Hendro seraya menutup persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Sampaikan Pembelaan, Imam Mashuri Minta Maaf jika Dinyatakan Bersalah

Sidang yang dihadiri terdakwa Imam Mashuri dan Edi Yanto itu digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Terdakwa Imam Mashuri sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.

Bahkan, penyitaan tanah dan bangunan dirasa sudah cukup membuat terdakwa sengsara.

Menurutnya, tanah dan bangunan yang disita itu didapat dengan hasil pribadi jauh sebelum perkara ini bergulir.

Imam berharap pertimbangan tersebut dapat ditelaah majelis hakim dalam memberikan putusan.

"Terakhir, kepada keluarga saya, saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Imam.

Dalam persidangan, terdakwa Imam Mashuri membacakan pembelaannya secara pribadi.

Imam berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan sebelum menjatuhkan putusan.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya harap bisa mendapatkan keadilan. Saya tidak mengatakan bahwa dalam perkara ini saya benar. Agar mohon dipertimbangkan, Yang Mulia," kata Imam.

Dalam kesempatan itu, Imam merasa sudah berbuat benar dan sesuai prosedur.

Oleh karena itu, jika nanti majelis hakim masih menyatakan bersalah, Imam memohon maaf.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved