Korupsi Benih Jagung di Lampung
Breaking News Mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto Divonis 5 Tahun 4 Bulan Bui
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, divonis 5 tahun 4 bulan oleh majelis hakim.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, divonis 5 tahun 4 bulan oleh majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.
Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Putusan terhadap terdakwa dibacakan terpisah, oleh ketua majelis hakim persidangan Hendro Wicaksono, di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Edi Yanto.
Baca juga: Edi Yanto Merasa Didiskriminasi, Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Yanto, dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk," kata Hendro.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edi Yanto, pidana 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menutut terdakwa Edi Yanto.
Diketahui dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Edi Yanto dituntut pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca Berita Lampung Lain
Baca juga: PH Edi Yanto Yakin Majelis Hakim Berlaku Objektif dalam Perkara Dugaan Korupsi Benih Jagung