Korupsi Benih Jagung di Lampung

Terdakwa Imam Mashuri Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / M Joeviter
Suasana sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022). Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Imam Mashuri yang divonis 7 tahun penjara nyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang, kepada terdakwa Imam Mashuri lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terdakwa Imam Mashuri dijatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Padahal JPU menuntut terdakwa Imam Mashuri, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti dengan pidana 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

"Silakan penasihat hukum dan penuntut umum terdakwa untuk menyatakan menerima, menolak atau pikir pikir dengan putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Breaking News Mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto Divonis 5 Tahun 4 Bulan Bui

Setelah mendengarkan putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyampaikan sikap yang sama.

Baik dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, memilih untuk pikir pikir atas putusan tersebut.

"Kami memilih untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Robi Oktora, penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri.

Pilihan yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Fernando.

Vonis 7 Tahun Bui

Baca juga: Vonis Terhadap Edi Yanto Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Yakni 7 Tahun 6 Bulan Bui

Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.

Vonis terhadap Imam Mashuri dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, dalam surat putusannya di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022) dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.

Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.

Selain denda Rp 500 juta, terdakwa Imam Mashuri diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 7,5 miliar.

"Apabila tidak membayar denda, digantikan dengan pidana kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.

Untuk uang pengganti Rp 7,5 miliar, lanjut Hendro, apabila terdakwa tidak menyanggupi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Imam Mashuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata Hendro.

Terdakwa Imam Mashuri juga terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Edi Yanto Nyatakan Pikir-pikir

Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto nyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Diketahui, hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edi Yanto, 5 tahun 4 bulan penjara.

Terdakwa Edi Yanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).

Dalam surat putusan, Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang.

Atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

Hendro melanjutkan, perbuatan terdakwa Edi Yanto terbukti melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Dengan putusan tersebut, Hendro mempersilakan terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan tanggapan.

"Apakah terdakwa menerima, menolak atau pikir pikir dengan surat putusan yang sudah dibacakan," kata Hendro.

Hendro menambahkan, apabila terdakwa menolak putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Edi Yanto melalui penasihat hukum, Minggu Abadi Gumay menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Minggu.

Vonis Lebih Rendah

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU, terdakwa Edi Yanto dituntut pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadapĀ Edi Yanto, yakni selama 5 tahun 4 bulan.

Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.

Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.

Putusan terhadap terdakwa dibacakan terpisah, oleh ketua majelis hakim persidangan Hendro Wicaksono, di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022).

Majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Edi Yanto.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Yanto, dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk," kata Hendro.

Dalam putusannya, majelis menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edi Yanto, pidana 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca Berita Lampung Lain

Baca juga: Divonis 64 Bulan Penjara, Mantan Kadis Pertanian Lampung Nyatakan Pikir-pikir

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved