Korupsi Benih Jagung di Lampung

PH Edi Yanto Sebut Dugaan Korupsi Benih Jagung Kesalahan Pihak Penyedia

Sidang lanjutan korupsi benih jagung di Lampung, penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut dugaan korupsi muncul atas kesalahan pihak penyedia.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Ilustrasi. Sidang lanjutan korupsi benih jagung di Lampung, penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut dugaan korupsi muncul atas kesalahan pihak penyedia. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan korupsi benih jagung di Lampung, penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut dugaan korupsi muncul atas kesalahan pihak penyedia.

Dalam berita acara persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Edi Yanto berpendapat dalam pelaksanaan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, jika benar adanya tindak pidana korupsi kenapa JPU tidak melakukan penindakan hukum secara tegas.

Dugaan korupsi tersebut muncul akibat adanya kesalahan oleh pihak penyedia barang tidak terkontrol dan tidak terlaksana dengan baik sesuai perjanjian kontrak kerja yang ada.

"Bahwa dalam kelalaian melaksanakan tugas tersebut tidak bisa dilimpahkan atau dibebankan begitu saja kepada terdakwa Edi Yanto, apapun dasar dan alasan nya," kata Minggu, Kamis (3/2/2022)

Minggu juga menanggapi mengenai pemberian fee pembagian keuntungan, antara saksi imam dan saksi Ilham Mendrofa, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan benih jagung Balitbang Tan tahun 2017.

Baca juga: Sidang Korupsi Benih Jagung, 6 Permohonan Edi Yanto kepada Majelis Hakim

Berdasarkan keterangan saksi Imam Mashuri, diketahui adanya pemberian fee sebesar Rp 2.500 perkilo x 4.000 kilogram.

Fee tersebut diberikan Imam kepada saksi Ilham Mendrofa yang menurut Imam sebagai orang dekat Gubernur Lampung saat itu, Ridho Ficardo sebagai kompensasi atas pengadaan benih jagung.

Atas dasar tersebut, lanjut Minggu jika terjadi masalah yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka yang paling bertanggung jawab adalah saksi imam mashuri, selaku penyedia barang.

"Selanjutnya, (Almh) Herlin Retnowati selalu PPK, bukan terdakwa Edi Yanto selaku kuasa pengguna anggaran," kata Minggu.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved