Korupsi Benih Jagung di Lampung
Terdakwa Lainnya Atas Kasus Korupsi Benih Jagung Divonis 7 Tahun Penjara
Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.
Vonis terhadap Imam Mashuri dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, dalam surat putusannya di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022) dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.
Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Selain denda Rp 500 juta, terdakwa Imam Mashuri diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 7,5 miliar.
Baca juga: Breaking News Mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto Divonis 5 Tahun 4 Bulan Bui
"Apabila tidak membayar denda, digantikan dengan pidana kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.
Untuk uang pengganti Rp 7,5 miliar, lanjut Hendro, apabila terdakwa tidak menyanggupi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Imam Mashuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata Hendro.
Baca juga: Vonis Terhadap Edi Yanto Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Yakni 7 Tahun 6 Bulan Bui
Terdakwa Imam Mashuri juga terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Edi Yanto Nyatakan Pikir-pikir
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto nyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Diketahui, hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edi Yanto, 5 tahun 4 bulan penjara.
Terdakwa Edi Yanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.