Korupsi Benih Jagung di Lampung

Terdakwa Lainnya Atas Kasus Korupsi Benih Jagung Divonis 7 Tahun Penjara

Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / M Joeviter
Suasana sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022). Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).

Dalam surat putusan, Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang.

Atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

Hendro melanjutkan, perbuatan terdakwa Edi Yanto terbukti melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Dengan putusan tersebut, Hendro mempersilakan terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan tanggapan.

"Apakah terdakwa menerima, menolak atau pikir pikir dengan surat putusan yang sudah dibacakan," kata Hendro.

Hendro menambahkan, apabila terdakwa menolak putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Edi Yanto melalui penasihat hukum, Minggu Abadi Gumay menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Minggu.

Vonis Lebih Rendah

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Edi Yanto, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU, terdakwa Edi Yanto dituntut pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadapĀ Edi Yanto, yakni selama 5 tahun 4 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved