Korupsi Benih Jagung di Lampung
Terdakwa Lainnya Atas Kasus Korupsi Benih Jagung Divonis 7 Tahun Penjara
Selain Edi Yanto, terdakwa lainnya, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Diketahui, majelis hakim PN Tanjungkarang telah membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi benih jagung, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2017.
Adapun 2 terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Edi Yanto, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, dan terdakwa Imam Mashuri, direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Putusan terhadap terdakwa dibacakan terpisah, oleh ketua majelis hakim persidangan Hendro Wicaksono, di PN Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Edi Yanto.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Yanto, dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk," kata Hendro.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edi Yanto, pidana 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan," kata Hendro.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca Berita Lampung Lain
Baca juga: Divonis 64 Bulan Penjara, Mantan Kadis Pertanian Lampung Nyatakan Pikir-pikir