Korupsi Benih Jagung di Lampung

Penasihat Hukum Berpendapat Terdakwa Edi Yanto Hanya Menjalankan Tugas

Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut kliennya hanya menjalankan tugas. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Edi Yanto selaku kadis.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Ilustrasi suasana sidang di PN Tipikor Tanjungkarang. Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut kliennya hanya menjalankan tugas. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut kliennya hanya menjalankan tugas.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Edi Yanto selaku kadis tanaman pangan maupun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.

"Jika sekiranya dalam pelaksanaan, tidak sesuai dengan kontrak maka harus diteliti secara seksama siapa yang menandatangani perjanjian surat kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut," kata Minggu, penasihat hukum terdakwa Edi Yanto, Kamis (3/2/2022).

Minggu berpendapat jika terdakwa tidak mungkin mengambil alih, karena sudah ada alokasi pembagian tugas dalam pengadaan benih jagung.

Baca juga: Sidang Korupsi Benih Jagung, JPU Diberi Waktu Sepekan Tanggapi Pleidoi Terdakwa

"Tidak adilnya, bahwa orang yang makan nangka sementara terdakwa harus kena getahnya," kata Minggu.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved