Korupsi Benih Jagung di Lampung
Penasihat Hukum Berpendapat Terdakwa Edi Yanto Hanya Menjalankan Tugas
Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut kliennya hanya menjalankan tugas. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Edi Yanto selaku kadis.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum terdakwa Edi Yanto sebut kliennya hanya menjalankan tugas.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Edi Yanto selaku kadis tanaman pangan maupun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.
"Jika sekiranya dalam pelaksanaan, tidak sesuai dengan kontrak maka harus diteliti secara seksama siapa yang menandatangani perjanjian surat kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut," kata Minggu, penasihat hukum terdakwa Edi Yanto, Kamis (3/2/2022).
Minggu berpendapat jika terdakwa tidak mungkin mengambil alih, karena sudah ada alokasi pembagian tugas dalam pengadaan benih jagung.
Baca juga: Sidang Korupsi Benih Jagung, JPU Diberi Waktu Sepekan Tanggapi Pleidoi Terdakwa
"Tidak adilnya, bahwa orang yang makan nangka sementara terdakwa harus kena getahnya," kata Minggu.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )