Bandar Lampung

BKD Bandar Lampung Buka Suara Terkait Nasib Ribuan Tenaga Honorer

Ia pun mengaku masih belum bisa memastikan nasib ribuan tenaga honorer yang bekerja di Kota Tapis Berseri.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
BKD Bandar Lampung bicara soal penghapusan tenaga honorer. 

"Insya Allah naik melalui PPPK. Kalau penghapusan itu kan kebijakannya dari pemerintah pusat. Kalau di daerah, kebijakannya nanti tetap disesuaikan dengan kondisi daerah. Nanti akan dicari solusinya," ucap Eva Dwiana.

 

Usul 1.000 PPPK

Herlywati menyebut, tahun ini pihaknya mengusulkan pengangkatan PPPK dengan jumlah yang cukup banyak untuk menuntaskan permasalahan honorer.

Ia menyebut, hampir 1.000 usulan formasi yang diberikan untuk tahun ini.

"Karena tahun ini memang pemerintah fokus penerimaan ASN melalui jalur PPPK. Kemarin kita sudah usulkan sebanyak 887 formasi PPPK," jelas Herlywati.

Rinciannya, 407 tenaga guru, 80 tenaga kesehatan, dan 400 tenaga teknis lainnya.

"Itu hanya usulan. Yang menetapkan pemerintah pusat. Saat ini kita masih tunggu balasannya," kata dia.

Masih kata Herlywati, banyaknya formasi PPPK yang diusulkan untuk tahun 2022 bukanlah sebuah solusi efektif.

Selain karena penentuan jumlah formasi dipegang pemerintah pusat, usulan yang diberikan masih dilihat tidak cukup untuk menutup harapan ribuan tenaga honorer di instansi pemerintah kota setempat.

"Belum lagi memang kan kalau tes PPPK ada syarat administratifnya, seperti lulusan sarjana dan sebagainya. Kemudian disusul tahapan seleksi hingga penentuan kelulusan berdasarkan nilai seleksi," ucapnya.

Belum lagi jumlah ASN dengan golongan I dan II yang terhitung sedikit di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Golongan I juga kita sedikit sekali, mungkin tinggal 30-an saja, padahal tugasnya yang berbau teknis banyak sekali membantu," kata dia.

Dalam struktur PNS ada empat golongan, yakni I, II, III, dan IV.

Golongan I adalah mereka yang berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Kemudian golongan II dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga D3.

"Kita sangat membutuhkan itu. Jadi kita ya tidak mungkin memberhentikan mereka secara mendadak," ucap Herlywati.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved