Bandar Lampung

Buat Laporan Palsu Korban Begal, Sales Makanan Ringan di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Seorang sales makanan ringan di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi. Karena judi online

Editor: Dedi Sutomo
Dok Polsek Kedaton
Ilustrasi - Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menginterogasi sales yang membuat laporan palsu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang sales makanan ringan di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi.

Sales bernama Firdaus Ahmad Afriyanda (23), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, membuat laporan palsu jadi korban pembegalan.

Dirinya kini harus berurusan dengan aparat kepilisian Polsek Kedaton, Bandar Lampung

Firdaus sengaja membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022) lalu.

Dirinya sengaja membuat laporan palsu karena butuh uang untuk main judi online bola.

Baca juga: Sales di Bandar Lampung Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Uangnya untuk Judi Online

"Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan sepulang dari kantornya mengaku dibegal. Ia berpura-pura diadang oleh dua orang dengan menggunakan senjata api. Uang Rp 3,7 juta raib dirampas dari dalam tas," kata Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Kamis (20/1/2022) kemarin.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar.

Di lokasi kejadian, polisi curiga dengan keterangan sales yang berubah-ubah.

Polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan seperti yang dilaporkan Firdaus.

Baca juga: Pengakuan Driver Ojol di Bandar Lampung Bikin Laporan Palsu, Mau DP Motor Pakai Uang Asuransi

Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa pembegalan itu hanyalah rekayasa belaka.

Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 3,7 juta milik perusahaan telah dipakai untuk membayar utang dan bermain judi online.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

Meski demikian, ia harus mempertanggungjawabkannya.

Ia bakal dijerat pasal 220 dan pasal 266 tentang laporan palsu.

Ia terancam 7 tahun kurungan penjara.

Firdaus mengaku nekat membuat laporan palsu karena sudah menggunakan uang perusahaan untuk berfoya-foya, termasuk bermain judi online.

"Benar uang milik perusahaan ini saya habiskan karena kecanduan main judi online sejak dua bulan lalu," kata Firdaus.

Driver Ojol Buat Laporan Palsu

Sebelumnya hal serupa pernah juga terjadi. Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang driver ojek online bernama Dani Sanjaya (22) karena membuat laporan palsu.

Pria itu diamankan di kediamannya, Jalan Ikan Kapasan, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, selang beberapa jam setelah membuat laporan palsu di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/7/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, motif tersangka membuat laporan palsu untuk menghindari cicilan kredit motor.

"Jadi tersangka ini membuat laporan palsu agar tidak membayar cicilan motor yang sudah berjalan enam bulan," kata Resky, Jumat (30/7/2021) silam.

Resky menjelaskan, motor Honda Vario 125 dengan nopol BE 2961 AEN tersebut dititipkan ke salah satu temannya.

Menurut Resky, saat ini pihaknya tengah memburu rekan tersangka yang dititipkan motor.

"Barang bukti motor juga masih kita cari, termasuk rekan tersangka ini," tandas Resky.

Terungkap Berkat CCTV

Tipu muslihat Dani Sanjaya (22), seorang driver ojek online di Bandar Lampung, terungkap dari rekaman kamera pengintai.

Dari rekaman CCTV di sekitar TKP yang dilaporkan tersangka, ternyata Dani tidak menjadi korban penodongan.

"Setelah diselidiki dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP, motor tersangka tidak dicuri seperti yang dia laporkan," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Jumat (30/7/2021).

Resky menjelaskan, terungkap fakta bahwa lokasi kejadian di Jalan Danau Jepara, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dari rekaman CCTV di TKP yang disebutkan tersangka, ternyata motor Honda Vario 125 nopol BE 2961 AEN tersebut diserahkan tersangka kepada temannya.

"Jadi tidak ada tindakan penodongan menggunakan sajam seperti yang dilaporkan tersangka," kata Resky.

Mengaku Dibegal Penumpang

Dani Sanjaya (22), warga Jalan Ikan Kapasan, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mengaku dibegal penumpangnya.

Namun, ternyata driver ojek online ini membuat laporan palsu seolah menjadi korban pembegalan.

Laporan palsu tersebut bernomor registrasi LP/B/1666/VII/2021/SPKT/RESTA BALAM.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, laporan tersebut dibuat tersangka seminggu setelah penodongan.

"Seolah kejadiannya sudah lama, dan baru dilaporkan tersangka 27 Juli 2021," kata Resky, Jumat (30/7/2021).

Dalam laporannya, Dani mengaku ditodong senjata tajam oleh penumpangnya sendiri.

Dani menyatakan, penodongan tersebut dialami saat hendak mengantar penumpang.

"Dia melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. TKP-nya saat antar penumpang di sekitar wilayah (Taman) Makam Pahlawan," kata Resky.

Tersangka melaporkan dari peristiwa tersebut menyebabkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario BE 2961 AEN warna putih.

"Melapor ke SPKT kehilangan sepeda motor setelah menjadi korban penodongan oleh penumpangnya sendiri," kata Resky.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Sapura / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved