Laporan Palsu di Bandar Lampung

Pengakuan Driver Ojol di Bandar Lampung Bikin Laporan Palsu, Mau DP Motor Pakai Uang Asuransi

Jika aksinya berjalan mulus, Dani sudah berencana mengurus premi asuransi kehilangan sepeda motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Seorang driver ojek online bernama Dani Sanjaya (22) diamankan Polresta Bandar Lampung lantaran membuat laporan palsu, Jumat (30/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dani Sanjaya (22), driver ojek online di Bandar Lampung, mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu.

Dari pengakuannya, warga Jalan Ikan Kapasan, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini nekat membuat laporan palsu agar tidak perlu lagi membayar angsuran motor.

Jika aksinya berjalan mulus, Dani sudah berencana mengurus premi asuransi kehilangan sepeda motor.

"Setelah buat laporan, saya mau urus ke leasing supaya dapat uang asuransi," kata Dani saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Mengaku Dibegal, Driver Ojol di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Dani mengatakan, dana asuransi itu bakal digunakannya untuk membayar uang muka pembelian motor baru.

"Rencana kalau dapat uang asuransi untuk beli motor lagi," ucap Dani lagi.

Menariknya lagi, Dani ternyata pernah berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Atas perbuatannya kali ini, Dani Sanjaya bakal kembali mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Viral kisah Driver Ojol Punya Pacar Sering Ikut Ngojek

Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan.

"Sesuai dengan pasal tersebut, ancaman maksimal pidana 6 tahun penjara," tutur Resky.

Hindari Cicilan Motor

Seorang driver ojek online bernama Dani Sanjaya (22) diamankan di kediamannya, selang beberapa jam setelah membuat laporan palsu di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/7/2021).

Kompol Resky Maulana menyatakan, motif tersangka membuat laporan palsu untuk menghindari cicilan kredit motor.

"Jadi tersangka ini membuat laporan palsu agar tidak membayar cicilan motor yang sudah berjalan enam bulan," kata Resky.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved