Bandar Lampung
Modus Rental Mobil, Warga Bandar Lampung Bawa Kabur Mobil Tetangga
Irwansyah menjelaskan, perkara tersebut bermula pada saat pelaku mendatangi korban untuk menyewa atau rental mobil.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu unit mobil Xenia dengan plat nomor polisi BE 1302 CV diamankan unit Reskrim Polsek Kemiling.
Mobil tersebut merupakan milik M Dede, warga Kemiling, Bandar Lampung yang digelapkan oleh tetangganya sendiri berinisial MI.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menjelaskan, mobil tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan pasca menerima laporan korban.
"Setelah kami selidiki, diketahui keberadaan mobil korban di wilayah Lampung Timur," kata Irwansyah, Jumat (21/1/2022).
Saat hendak diamankan, lanjut Irwansyah pelaku MI langsung kabur.
Sehingga pihaknya hanya berhasil mengamankan mobil tersebut.
Saat ini, pihak Polsek Kemiling menetapkan MI sebagai DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sebelum ditetapkan DPO, lanjut Irwansyah tersangka MI sudah 3 kali dimintai klarifikasi.
"Sudah 3 kali kita panggil melalui keluarganya, namun yang bersangkutan tidak datang dan akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," kata Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan, perkara tersebut bermula pada saat pelaku mendatangi korban untuk menyewa atau rental mobil.
Baca juga: Ismet Roni Angkat Bicara soal Hijrahnya Kherlani ke Demokrat
Dalam perjanjiannya, korban dan pelaku ini menyepakati mobil tersebut disewa selama 4 hari.
Setelah 4 hari berselang, tepatnya tanggal 29 November 2021 pelaku belum juga mengembalikan mobil tersebut.
"Ketika waktu perjanjian sudah habis, tersangka merental kembali dengan jangka waktu satu bulan," kata Irwansyah.
Ternyata, setelah satu bulan berselang nomor tersangka tak dapat dihubungi lagi.
Korban pun menanyakan keberadaan pelaku melalui keluarganya.