Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Riau, Buru 1 DPO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Riau.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu jaringan Riau. 

Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan peranan FS dalam perkara peredaran gelap narkoba bersama SH.

Winardi mengatakan, FS membantu upaya peredaran narkoba dengan cara membuka rekening bank.

"Membuka rekening penampungan dan transferan dana dari seorang bandar lainnya inisial ZS alias KS yang sudah kami tetapkan DPO," kata Winardi, Jumat (21/1/2022).

Menurut Winardi, SH mengakui sudah menerima upah melalui rekening FS sebesar Rp 100 juta.

Upah tersebut setelah SH berhasil mengantarkan sabu sabu milik ZS sebanyak 4 kali.

"FS juga mengakui telah menerima aliran dana dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan ZS," kata Winardi.

Winardi menjelaskan, di rekening bank BCA aliran dana hasil penjualan narkoba yang diterima FS dari ZS sejak November 2021-Desember 2021 sebanyak Rp 327 juta.

Sedangkan di rekening BRI, tersangka FS menerima aliran dana dari ZS sejak Agustus 2021-Desember 2021 sebanyak Rp 245 juta.

"Pengakuan FS, uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan tersisa sekitar Rp 10 juta," kata Winardi.

Simpan Sabu 5,2 Kg di Rumah Orangtua

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 kilogram disita setelah dilakukan pengembangan.

Pengembangan dilakukan terhadap tersangka yang diamankan di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Desember 2021.

Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapatkan informasi ada barang bukti (sabu sabu) lagi yang disimpan tersangka," kata Winardi, Jumat (21/1/2022).

Winardi menjelaskan, tersangka menyebutkan sabu sabu tersebut disimpan di rumah orangtuanya di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved