Pesawaran

Polisi Amankan 8 Plastik Klip Diduga Berisi Sabu dari 4 Pengedar di Pesawaran

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak delapan bungkus plastik klip dari empat pengedar.

Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan. Polisi amankan 8 plastik klip diduga berisi sabu dari 4 pengedar di Pesawaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak delapan bungkus plastik klip dari empat pengedar di wilayah Bumi Andan Jejama.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mengungkapkan, delapan plastik klip sabu ini seberat total 5,95 gram.

Barang bukti sabu ini hasil dari penangkapan empat orang pengedar yang cukup meresahkan di Kabupaten Pesawaran.

Yaitu tiga orang sebagai warga Kabupaten Pesawaran, IP alias Irfan Pikri (23) warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, HS alias Haris Saputra (41) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, dan SR alias Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima.

Serta seorang asal Kabupaten Lampung Selatan berinisial M alias Muklis (33) warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo.

Penangkapan bermula dari pengamanan tersangka IP, Kamis, 20 Januari 2022, sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

"Dalam penangkapan tersangka berinisial IP, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang terkemas dalam satu plastik klip. Berat bruto  0,20 gram," kata Junaidi melalui Humas Polres Pesawaran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 21 Januari 2022.

Ditambahkan Junaidi, setelah dilakukan intrograsi mendapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari HS.

Lantas tim Sat Narkoba Polres Pesawaran bergerak melakukan penangkapan terhadap HS di rumahnya.

Polisi menemukan barang bukti sebuah scale, handphone dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Baca juga: Pelajar di Pesawaran Diamankan Polisi karena Terlibat Curanmor

Atas penangkapan kedua pelaku ini, lantas petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya.

Alhasil mengamankan dua orang di tepi jalan Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten  Pesawaran, Kamis, 20 Januari 2022, sekira pukul 20.30 WIB.

Keduanya, SR dan M. Saat dilakukan penggeledahan mendapati barang bukti sebanyak tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Berat bruto 5,75 gram.

Keempatnya kini digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Polisi mejerat keempatnya dengan pasal 114 ayat (1)  Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved