Pesawaran
Pelajar di Pesawaran Diamankan Polisi karena Terlibat Curanmor
Seorang remaja yang berstatus pelajar di Kabupaten Pesawaran diamankan petugas Polsek Padang Cermin, Pesawaran, karena terlibat pencurian sepeda motor
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Seorang remaja yang berstatus pelajar di Kabupaten Pesawaran diamankan petugas Polsek Padang Cermin, Pesawaran, karena terlibat pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial AD (16), seorang pelajar yang warga Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Polisi mengamankan AD bersama seorang temannya yang usianya tujuh tahun lebih tua, AW Wijaya (23), warga Kota Jawa, Kecamatan Punduh Pidada.
Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengungkapkan, Tekab 308 Polsek Padang Cermin menangkap keduanya karena telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah biru tahun 2006 BE 5048 ET.
Sepeda motor itu milik korban Achmad (37), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Aksi Curanmor di Bandar Lampung, Motor Milik Warga Bumi Waras Hilang saat Terparkir di Depan Rumah
Kedua pelaku mencuri sepeda motor korban saat terparkir di Jalan Raya Dusun Kupang Rejo, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Punduh Pidada, Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
"Sepeda motor itu diparkirkan korban di pinggir jalan, kemudian ditinggal mencari rumput makanan kambing yang berjarak lebih kurang 200 meter," ujar Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu, 16 Januari 2022.
Korban lantas melapor ke Mapolsek Padang Cermin karena merugi hingga Rp 6 juta atas sepeda motor yang hilang dicuri itu.
Berdasar laporan korban, petugas Tekab 308 Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikkan dan mendapati identitas para pelaku.
Lalu Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Iskandar langsung menuju ke lokasi para pelaku.
Baca juga: RTH di Bandar Lampung Baru 4,7 Persen, Ketersediaan Lahan Jadi Persoalan
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Padang Cermin guna pengembangan dan penyidikan.
Barang bukti diamankan, motor Jupiter Z milik korban, dua kunci T dan bukti kepemilikan motor.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang Curanmor. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Karena satu pelaku masih anak di bawah umur, polisi mengacu pada sistim peradilan pidana anak.
(Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C)