Bandar Lampung

RTH di Bandar Lampung Baru 4,7 Persen, Ketersediaan Lahan Jadi Persoalan

Kota Bandar Lampung masih perlu menyediakan sekira 3.501,98 hektar Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUN LAMPUNG/BAYU SAPUTRA
Ilustrasi - Ruang Terbuka Hijau Kalpataru, Kemiling. RTH di Bandar Lampung Baru 4,7 Persen, Ketersediaan Lahan Jadi Persoalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kota Bandar Lampung masih perlu menyediakan sekira 3.501,98 hektar Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.

Pasalnya, saat ini ketersediaan RTH di Kota Tapis Berseri baru 4,7 persen dari luas yang harus disediakan.

Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Kementerian PU Nomor 5 tahun 2008 tentang RTH, disebutkan proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. 

Dengan luas wilayah Kota Bandar Lampung yang mencapai 18.473 hektar, maka luas RTH yang harus disediakan mencapai 3.674,6 hektar.

"Kondisi RTH Bandar Lampung saat ini ialah 4,7 persen. Diharapkan memang nanti bisa terpenuhi sebesar 20 persen," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung Yustam Effendi, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari Beri Apresiasi

"Selain menuntaskan RTH publik, Bandar Lampung juga masih harus berupaya memenuhi 10 persen luas wilayah untuk RTH privat" imbuh dia.

Dikatakan Yustam, sebelumnya luas RTH publik di Bandar Lampung telah mencapai 11,08 persen.

Namun kembali berkurang, hingga tersisa 4,7 persen. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian regulasi.

Menurut dia, dalam aturan terdahulu hutan lindung dan sawah masuk dalam kriteria RTH

"Namun saat ini tidak, hanya taman kota, taman kecamatan, dan sempadan. Jadi wajar saja karena aturannya sudah berbeda sehingga persentasenya kecil," ujar Yustam.

Baca juga: Sungai Way Semong di Tanggamus Meluap, Rumah Warga Nyaris Hanyut

Menurutnya, untuk menuntaskan kekurangan kawasan RTH publik di Kota Bandar Lampung menjadi sebuah keniscayaan.

Pasalnya, pertumbuhan penduduk yang pesat diiringi dengan lahan kosong yang sudah mulai minim menjadi persoalan.

"Kalau kota besar sih bisa saja melakukan pembebasan lahan dan kemudian dijadikan RTH. Tapi Bandar Lampung belum sanggup untuk itu," ungkap Yustam.

"Sekarang kita fokus dulu ke pemenuhan RTH dari pengembang-pengembang perumahan dan lembaga-lembaga pendidikan seperti kampus dan sebagainya," lanjutnya.

Dikatakan Yustam, pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2021-2040.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved