Bandar Lampung
Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari Beri Apresiasi
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memutasi Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar ke Pamen Ditsamapta polda Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memutasi Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar ke Pamen Ditsamapta polda Lampung.
Pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar, buntut dari dugaan melakukan penahanan kepada sopir ekspedisi Arsiman tanpa alasan yang jelas dan sempat menjadi sorotan LBH Bandar Lampung.
Mutasi Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot, Buntut Kesalahan Prosedur Tahan Warga Sipil
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.
Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan, baik itu mengenai kesalahan dalam menangani sebuah perkara," kata Pandra, Jumat (14/1/2022) lalu.
Menurut Pandra, Polda Lampung siap menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Baca juga: Apresiasi Pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari: Harus Diusut Tuntas
Pandra menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan hal itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami sopir ekspedisi tersebut," kata Pandra.
Namun Polda Lampung belum dapat menentukan pelanggaran apa yang dilakukan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar.
Sementara ini, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.
"Sedang ditangani Bid Propam Polda Lampung. untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali," tutur Pandra.