Bandar Lampung
RTH di Bandar Lampung Baru 4,7 Persen, Ketersediaan Lahan Jadi Persoalan
Kota Bandar Lampung masih perlu menyediakan sekira 3.501,98 hektar Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUN LAMPUNG/BAYU SAPUTRA
Ilustrasi - Ruang Terbuka Hijau Kalpataru, Kemiling. RTH di Bandar Lampung Baru 4,7 Persen, Ketersediaan Lahan Jadi Persoalan.
Ranperda tersebut tinggal menunggu waktu untuk diundangkan. Ranperda tersebut sudah mendapatkan nomor dari Gubernur Lampung.
"Sudah dinomor, yakni Nomor 4 tahun 2021. Itu tertandatangan pada 24 Desember 2021 kemaren. Sekarang tinggal tunggu diundangkan," kata dia.
Harapannya, ungkapnya, dengan adanya Perda tersebut akan bisa mewujudkan pemenuhan target dari ketersediaan RTH di Kota Bandar Lampung kedepannya.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Berita Terkait