Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Tersangka Narkoba di Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati dan Disita Asetnya

Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan, tersangka SH bakal dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Polda Lampung akan menjerat dua tersangka penyalahgunaan narkoba, SH (48) dan FS (45), dengan pasal berbeda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian menjerat dua tersangka penyalahgunaan narkoba, SH (48) dan FS (45), dengan pasal berbeda.

Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan, tersangka SH bakal dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Untuk tersangka SH dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Winardi, Jumat (21/1/2022).

Sementara tersangka FS dikenai pasal 137 UU No 35 Tahun 2009.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu

"Sesuai bunyi pasal tersebut, dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," imbuhnya.

Winardi menambahkan, kedua tersangka bisa juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan Winardi menyebut aset kedua tersangka bisa disita.

"Kalau ada indikasi hasilnya di atas Rp 1 miliar, maka bisa dikenakan TPPU," kata Winardi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved