Bandar Lampung
PPKM Level 2, Wali Kota Bandar Lampung Larang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan
Bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Level 2, sejumlah aturan kembali dihadirkan pemerintah setempat guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung kembali menerapkan PPKM Level 2.
Penerapannya berlaku sampai waktu evaluasi PPKM pada 31 Januari nanti.
Bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Level 2, sejumlah aturan kembali dihadirkan pemerintah setempat guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Salah satunya ialah dengan memperketat syarat dan aturan resepsi pernikahan.
Walau masih diperbolehkan untuk warga menggelar resepsi pernikahan, sebagai contoh larangan yang diatur pemerintah kota setempat ialah meniadakan acara makan di tempat saat hajat.
Hal itu telah diatur dalam Intruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19.
Selain dilarang untuk makan di tempat, penyedia hajat, pihak keluarga maupun tamu juga dilarang untuk mempersembahkan lagu.
Ketentuan ini berlaku untuk proses resepsi pernikahan baik itu di rumah maupun di gedung umum.
Hanya, penyedia jasa wedding yang diperbolehkan untuk meramaikan kegiatan resepsi prihal nyanyi-nyanyian langsung.
"Batas waktu pelaksanaan maksimal 2 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19," tulis keterangan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam surat instruksinya, dilansir Tribunlampung.co.id, Sabtu (22/1/2022).
Kemudian batas tamu yang diperbolehkan hadir dalam acara resepsi pernikahan juga diatur oleh Eva.
Rinciannya, 30 orang untuk resepsi di kediaman sendiri dan 100 orang untuk resepsi di gedung.
Jumlah tersebut sudah termasuk pengantin, keluarga, tamu dan wedding organizer (WO).
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)