Breaking News

Bandar Lampung

Langgar Aturan PPKM, Tempat Karaoke di Bandar Lampung Ditutup

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menutup tempat hiburan Intan Karaoke, Sabtu (22/1/2022) malam.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
dokumentasi
Langgar Aturan PPKM, Tempat Karaoke di Bandar Lampung Ditutup 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menutup tempat hiburan Intan Karaoke, Sabtu (22/1/2022) malam.


Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso itu ditutup menimbang telah melnggar anjuran pemerintah yang berkenaan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


"Kita lakukan penutupan sementara kegiatan tempat usaha tersebut," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi , Minggu (23/1/2022).


Lebih mendetail, Nurizki mengatakan pelanggaran tersebut merujuk pada aturan dalam Intruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 dalam substansi waktu operasional tempat usaha.

Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Bandar Lampung Larang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan  


Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut, operasional tempat usaha berbasis karaoke di Bandar Lampung telah dipersilahkan pmerintah setempat.

 

Dirujuk dari poin kedelapan huruf n, mereka diizinkan beroperasi dengan ketetntuan waktu operasional sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.


Tempat usaha ini juga sudah diwajibkan untuk mempergunakan aplikasi peduli lindungi atau setidaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Selain mensanksi tempat usaha tersebut, ia mengatakan juga dilakukan langkah antisipasi persebaran covid-19 dengan cara menguji bebas covid, baik untuk pengunjung maupun pekerja di sana.


"Sembari penutupan sementara, Satgas juga melakukan uji rapid tes kepada karyawan dan pengunjung," kata Nurizki.


"Dari hasil rapid, tidak ditemui adanya sampel yang hasilnya positif," kata dia.


Nurizki menambahkan pemantauan operasional tempat karaoke juga dilakukan dibeberapa tempat lain, seperti MGM Karaoke dan Karaoke 3D yang keduanya berada di Jalan Yos Sudarso.


"Selain itu beberapa angkringan juga kita sadar dalam operasi semalam, seperti diantaranya Roti Bakar Jamil dan D'rong-rong di Jalan P Antasari," kata dia.


"Pun ada angkringan yang kita segel juga karena pelanggaran aturan PPKM, yaitu Radar Longe Resto," ucapnya.


(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)


Foto doc satgas covid-19 Bandar Lampung
 

--

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved