Tulangbawang
Pria 42 Tahun Simpan Sabu, Digerebek Polisi di Menggala Kota Lampung
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Rumah itu berada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Pekan kemarin kami menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota. Kami temukan paket sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, Minggu (23/01/2022).
Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton, petugas menangkap pemilik rumah berinisial FH alias TP (42) beserta barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Baca juga: Polisi Amankan 8 Plastik Klip Diduga Berisi Sabu dari 4 Pengedar di Pesawaran
Juga pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.
Kasat menjelaskan, penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
"Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," beber Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (endra)