Berita Terkini Artis
Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad secara resmi telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gaga Muhammad secara resmi telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara kepadanya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan upaya banding itu dilakukan penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya saat sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) kemarin, Gaga dan tim penasihat hukum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Alex.
Baca juga: Greta Irene Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Pak Hakim
Alex menambahkan dengan adanya upaya dari Gaga yang mengajukan banding tersebut, maka perkara yang mengakibatkan almarhum Laura Anna lumpuh akan digelar di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga karena kelalaian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Lingga, Rabu (19/1/2022).
Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Santai Anaknya Dipenjara 4,5 Tahun: Dia Masih Muda Kok
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad.
Selain itu, Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta susider 2 bulan kurungan penjara.
Selebgram ini dinyatakan bersalah akibat kecelakaan lalu lintas bersama mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna pada Desember 2019 lalu.
Kasus yang dilaporkan oleh mendiang Laura Anna ini akhirnya menemui titik terang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gaga-Muhammad-Sebut-Laura-Anna-dan-Rumah-Sakit-Ikut-Lalai-dalam-Kasusnya.jpg)