Kasus Korupsi di Lampung Utara
Mantan Wagub Lampung Bachtiar Mengaku Terima Rp 500 Juta, Sebut Uang sebagai Hadiah Dukung Agung
Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri mengaku telah menerima uang Rp 500 juta dari Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.
Kemudian sejumlah rekanan dan pengusaha yakni Icen Mustafa, Hadi Kesuma dan Imam Akbar.
Namun dari sejumlah saksi yang dihadirkan ini, tidak seluruhnya bicara.
Hanya Bachtiar dan saksi Desyadi yang bicara.
Desyadi mengungkapkan, jika fee proyek juga diberikan kepada anggota DPRD Lampung Utara.
Rinciannya, Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar pada tahun 2017.
"Sementara pada tahun 2018, karena ada temuan korupsi di Lampung, kita tidak berani lagi," kata Desyadi yang pada saat itu menjabat Kepala BPKAD Lampung Utara.
Ia mengatkan, pemberian nominal tersebut dalam bentuk uang tunai.
"Untuk Rp 27,5 miliar di tahun 2016 diberikan oleh Kepala Dinas PU melalui saya. Saat itu saya dikasih amplop cokelat. Saya serahkan ke Arnold dan Rahmat, saat itu mereka menjadi petinggi di dewan," jelas dia.
"Kalau 2017, pemberian uangnya bukan lewat saya," jelas dia.
Uang-uang tersebut kata Desyadi, untuk mempermulus proses penetapan keparipurnaan seperti memperlancar kuorum dan jalannya pengambilan keputusan.
(Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer)