Tanggamus
Curi Motor Milik Tetangga, Dua Tersangka di Tanggamus Lampung Diciduk Polisi
Sebanyak dua tersangka pencurian sepeda motor di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diberi tindakan tegas terukur oleh polisi.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Curi Dua Unit Motor Tetangga, Dua Tersangka di Tanggamus Lampung Diciduk Polisi.
Dari hasil pemeriksaan, menurut tersangka AH, perencanaan pencurian tersebut adalah dirinya dan mengajak SS. AH memiliki kunci letter T dan obeng disiapkan oleh SS.
Sementara itu, menurut SS yang juga merupakan tetangga korban, dia mengaku ikut melakukan pencurian karena diajak AH dan dia juga membutuhkan uang.
Baca juga: Pria di Talang Padang Tanggamus Berbuat Asusila ke Adik Iparnya, Diberi Rp 1 Juta agar Bungkam
Kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )