Tanggamus

Pria di Talang Padang Tanggamus Berbuat Asusila ke Adik Iparnya, Diberi Rp 1 Juta agar Bungkam

Ia menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.3

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pelaku tindak asusila berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pelaku tindak asusila berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang.

Pelaku melakukan tindak asusila terhadap S (14), warga Kecamatan Pugung, yang juga adik iparnya.

Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus pada 15 Januari 2022.

Baca juga: Kronologi Oknum Guru SD di Pesisir Barat Berbuat Asusila ke 14 Anak Didiknya

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa berawal ketika S diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan akan menukar motor.

Setelah itu korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan  Pugung.

Ketika tiba di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokkan motornya ke sebuah gubuk.

Baca juga: Kapolres Lampung Barat: Ada 14 Anak yang Jadi Korban Tindak Asusila Oknum Guru SD di Pesisir Barat

Di lokasi itu, korban diancam akan dibunuh.

Tersangka pun berhasil melakukan tindak asusila terhadap korban.

Setelah itu korban diantarkan pulang.

Saat di perjalanan, korban diberi uang Rp 1 juta.

Tersangka kembali mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain.

"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved