Tanggamus

Pria di Talang Padang Tanggamus Berbuat Asusila ke Adik Iparnya, Diberi Rp 1 Juta agar Bungkam

Ia menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.3

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pelaku tindak asusila berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang. 

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.

Tersangka MR mengaku khilaf melakukan asusila tersebut.

Dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.

Kini tersangka terancam pasal 76 E juncto pasal 82 UU RI No 27 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved