Pemerasan di Bandar Lampung

Pelaku Pemerasan Video Asusila Bandar Lampung Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Ap (24) Warga Kedaton yang merupakan pelaku pemerasan dengan video asusila terancam kurungan penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ap (24) Warga Kedaton yang merupakan pelaku pemerasan dengan video asusila terancam kurungan penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ap (24) Warga Kedaton yang merupakan pelaku pemerasan dengan video asusila terancam kurungan penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung IPTU Widodo Rahayu saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (26/1/2022).

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI 19 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Saat ini pelaku tengah diminta keterangannya oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

"Kita sangkakan pelaku dengan UU ITE dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata IPTU Widodo.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Video Asusila Gunakan Foto Anggota Polda Lampung untuk Kelabuhi Korban

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk pelaku pemerasan dengan modus video asusila.

Adapun pelaku yakni Ap (24) warga Kedaton Bandar Lampung yang diamankan pada Minggu (9/1/2022).

AP melakukan pemerasan terhadap korbannya setalah melakukan video call.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung IPTU Widodo Rahayu mewakili Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan pelaku melanggar ITE dengan menyadap atau menyimpan hasil video call yang berbau asusila.

"Jadi pelaku ini ditangkap atas laporan korban, di mana korban diperas oleh pelaku dengan meminta imbalan setelah melakukan video call," kata Widodo, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku Pemerasan Video Asusila

Lanjutnya, dari hasil laporan tersebut pihaknya mlakukan penelusuran.

"Dan langsung kami amankan tersangka," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved