Tanggamus
Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan
Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pelaku tindak asusila berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pelaku tindak asusila berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak asusila terhadap korbannya berinisial S (14), warga Kecamatan Pugung. Korban adalah adik iparnya sendiri.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.
Akibatnya korban tidak dapat melawan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus, pada 15 Januari 2022.
"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/2021).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang. Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.
Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung.
Tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.
Di lokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.
Baca juga: Curi Motor Milik Tetangga, Dua Tersangka di Tanggamus Lampung Diciduk Polisi
Setelah itu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan diberi uang Rp 1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.
"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.
Selanjutnya untuk proses penangkapan, polisi melakukan penyelidikan dahulu dan memastikan pelaku berada di rumahnya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.
"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.
Pelaku Mengaku Khilaf
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.
Tak hanya itu saha, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.
Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)