Tanggamus
Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga di Tanggamus Lampung, Masyarakat Bisa Datang ke Puskesmas
Dinas Kesehatan Tanggamus menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk dosis ketiga atau booster sudah mulai.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS -- Dinas Kesehatan Tanggamus menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk dosis ketiga atau booster sudah mulai.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus Bambang Sutejo, pelaksanaan booster sudah berjalan dua hari, sebab dimulai sejak 25 Januari lalu.
"Untuk vaksinasi booster memang sudah mulai, untuk tahap awalan dimulai dulu dari pegawai di tiap organisasi perangkat daerah (OPD), nanti berlanjut ke masyarakat," ujar Bambang, Rabu (26/1/2022).
Ia mengaku, sebenarnya tidak khusus mendahulukan siapa yang divaksin dahulu, hanya saja ada persyaratan jika jarak dosis ketiga harus enam bulan dari pemberian dosis kedua.
"Masyarakat juga boleh minta vaksinasi kalau waktunya sudah enam bulan dari pemberian dosis kedua," terang Bambang.
Baca juga: Polisi Masih Mengejar 4 Tahanan Kabur di Tanggamus, Pengejaran Sampai Pelaku Berhasil Ditangkap
Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin divaksin dosis ketiga diharapkan datang ke puskesmas terdekat. Puskesmas mana saja bisa yang penting terdekat dengan tempat tinggalnya.
Sedangkan untuk pegawai OPD di tentukan tempatnya untuk menghindari penumpukan pelayanan. Sehingga tiap OPD ditentukan puskesmas lokasi vaksinasinya.
"Untuk OPD kami tentukan lokasi supaya tidak timbul penumpukan. Makanya dibagi OPD tertentu di puskesmas mana," ujar Bambang.
Ia menambahkan, dasar pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/11/252/2022.
Di dalamnya diatur tentang Vaksinasi Covid-19 booster bagi kabupaten yang telah mencapai cakupan vaksinasi Covid-19, untuk dosis pertama 70 persen dan cakupan dosis pertama bagi usia lanjut 60 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS 5 Tahanan Kabur dari Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus
Dan kondisi di Tanggamus capaian vaksinasi sampai 20 Januari 2022 lalu untuk dosis pertama sudah 80,59 persen dengan cakupan dosis pertama bagi warga lanjut usia 61,79 persen.
Sehingga dengan capaian tersebut, di Tanggamus telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga. Layanan untuk dosis tersebut juga gratis seperti yang selama ini.
Penerima vaksinasi booster adalah semua penerima vaksin yang berusia 18 tahun ke atas. Lalu sudah mendapatkan dua dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Bambang menjelaskan, untuk pimpinan daerah seperti bupati, wakil bupati, dan pejabat Forkopimda sudah mengikuti vaksinasi booster pada Rabu 26 Januari 2022.
"Untuk bupati, jajaran Forkopimda, Ketua PKK, Ketua DWP dan sejumlah tokoh mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan di ruang rapat utama sekretariat daerah Kabupaten Tanggamus," kata Bambang.
Selanjutnya untuk personel TNI/Polri dilaksanakan di markas komando masing-masing. Sementara pegawai dari organisasi perangkat daerah mengikuti vaksinasi di puskesmas yang telah ditunjuk, sejak 25 Januari-31 Januari 2022. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )