Berita Terkini Artis

Nasib Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Dituding Simpanan hingga Terseret Kasus di KPK

Simak berikut ini, nasib mantan pramugari Garuda Indonesia, dituding simpanan hingga terseret kasus di KPK.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Siwi Widi. Simak berikut ini, nasib mantan pramugari Garuda Indonesia, dituding simpanan hingga terseret kasus di KPK. 

Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.

Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Pada awal tahun 2020, nama dan foto Siwi beredar di media sosial setelah diunggap pemilik akun Instagram @digeeembok.

Siwi dituding pemilik akun tersebut sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai penerbangan Garuda.

Siwi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.

Sementara Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Baca juga: Nasib Artis Dulu Dikenal Sebagai Ratu Sinetron, Kini Jadi IRT Fokus Urus Anak

Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved