Pelaku Penggelapan di Tulangbawang Bebas

Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice, Buruh Mesuji Lampung Diantar Jaksa Sampai Rumah

Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas dihantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso Mesuji Lampung.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas dihantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso Mesuji Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -- Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas dihantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso Mesuji Lampung.

Sebagaimana diketahui Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice ini sesuai Perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, menuturkan, penghentian penuntutan perkara tindak pidana penggelapan dengan tersangka Cipto berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentikan ini telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca juga: Penyebab Keracunan Massal di Tulangbawang Akhirnya Terungkap

Kedua, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, juga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

"Semua tahapan (syarat restorative justice) itu sudah kami lalui. Dan hari ini, Cipto sudah dinyatakan bebas. Kami berharap setelah bebas ini, Cipto menjadi orang yang berguna,” terang Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati didampingi Kasi Intelijen Leonardo Adiguna.

Menurutnya, Kejaksaan terus bertekad melaksanakan penegakan hukum berdasarkan hati nurani.

"Dan Restorative Justice merupakan salah satu salurannya, hal ini juga kami harapkan bisa menjawab keresahan publik tentang hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Karet Mesuji Lampung Menangis Usai Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice

Sebelumnya diberitakan, Cipto Suroso bin Paidi, tak kuasa menahan tangis ketika dinyatakan bebas dari segala tuntutan Kejaksaan Tulangbawang atas perkara dugaan penggelapan.

Buruh penderes getah karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) Kabupaten Mesuji ini, bebas dari tuntutanberkat Restorative Justice atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Atas kebebasannya, Cipto langsung bersimpuh sembari meneteskan air mata.

Tak cukup disitu Cipto langsung melakukan sujud syukur.

Disela kebebasannya tersebut, Cipto mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini, Jumat (28/01/2022).

Selanjutnya atas kebebasan Cipto, Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang menyerahakan surat penghentianpenuntutan ke Kepala Desa Buko Poso Mesuji Sahril Anwar.

Tak hanya itu, dalam penyerahan disaksikan oleh penyidik Polres Mesuji, dan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, serta tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved