Way Kanan
Curi Motor di Way Kanan Lampung, Pemuda Asal Oku Selatan Diciduk Polisi
Polsek Rebang Tangkas berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Mushola Al-Muttakin, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Rebang Tangkas berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Mushola Al-Muttakin, Desa Talang Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Adapun tersangka curat di Way Kanan itu berinisial OA (22), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan, pencurian tersebut bermula saat korban akan salat subuh pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 04.50 WIB.
Kobran parkir di halaman depan Mushala Al-Muttakin dalam keadaan terkunci setang.
“Setelah korban melaksanakan salat subuh, sekitar pukul 05.10 WIB, lalu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” katanya, Jumat 28 Januari 2022.
Baca juga: Sebanyak 427 Napi Lapas Way Kanan Dirumahkan
Kemudian korban mengajukan laporan ke Polsek setempat. Atas dasar tersebut, langsung dilakukan penyidikan.
Dari serangkaian pemeriksaan saksi, anggota Polsek Rebang Tangkas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sepeda motor milik korban yang ditemukan di semak belukar sekitar 1 km dari tempat kejadian.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Rebang Tangkas bersama warga setempat melakukan pengintaian, sekitar pukul 19.30 WIB pelaku datang akan mengambil sepeda motor sehingga langsung diamankan.
“Kami lakukan pengintaian sebab pelaku akan ambil,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mako Polsek Rebang Tangkas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Cegah DBD, 60 Rumah di Way Kanan Lampung Difogging
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )